Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ada sejenis obat untuk  penyakit pilek yang cara pennggunaannya dengan menghirupnya melalui hidung,  apakah menggunakan obat ini dapat membatalkan puasa atau tidak  .?
Jawaban
Obat pengakit pilek yang digunakan oleh penderita penyakit  itu dengan cara menghirupnya melalui hidung lalu masuk ke dalam paru-paru  melalui rongga tempat berlalunya pernafasan dan tidak menuju ke tempat perut  besar, maka hal ini tidak dinamakan memakan atau meminum atau yang serupa dengan  keduanya. Cara pengobatan seperti itu sama halnya dengan meneteskan obat melalui  suntikan untuk menuju pada badan tanpa menggunakan mulut atau hidung. Mengenai  masalah ini para ulama berbeda pendapat, apakah pengobatan dengan cara itu dapat  membatalkan puasa atau tidak, sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa hal  tersebut tidak membatalkan puasa, walaupun demikian mereka semua bermufakat  bahwa hal tersebut tidak dinamakan makan ataupun minum, akan tetapi mereka yang  berpendapat bahwa hal itu dapat membatalkan puasa karena benda yang dimasukkan  itu masuk ke dalam tubuh, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa  sallam.
"Artinya : Dan mantapkanlah dalam istinsyaq kecuali jika kami  sedang berpuasa"
Perintah memantapkan ber-istinsyaq ini dikecualikan bagi  orang yang sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air yang dihirup itu akan masuk  ke dalam kerongkongan lalu ke perut besar, sebab hal itu dapat membatalkan  puasa. Maka hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam  tenggorokan yang bukan kerena keterpaksaan, dapat mebatalkan puasa. Adapun  golongan ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, di  antara mereka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan yang  sependapat denganya, menyatakan bahwa tidak benar mengkiaskan hal ini dengan  makan dan minum, karena dalil-dalil yanga ada tidak menunjukkan bahwa yang  membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu yang sampai ke dalam otak atau ke  dalam tubuh, dan juga bukan yang masuk melalui suatu jalan yang sampai ke  tenggorokan. Karena tidak ada dalil syar'i yang menjadikan salah satu proses itu  (istinsyaq atau berkumur) sebagai penyebab berlakunya hukum, yakni membatalkan  puasa. Jadi proses tersebut (istinsyaq atau berkumur) tidak dapat dikategorikan  dengan sampainya benda ke dalam tenggorokan atau perut sehingga membatalkan  puasa, baik itu sampainya melalui hidung maupun melalui mulut, sebab keduanya  hanyalah jalan. Karena itu, puasa seseorang tidak batal hanya karena berkumur  atau istinsyaq yang tidak dalam, bahkan hal ini tidak dilarang. Mulut itu  sendiri, hanya sebagai jalan masuk saja, tapi jalan ini tidak pasif, artinya  tidak semua yang masuk ke mulut mesti masuk ke tenggorokan, sebab mulut bisa  memuntahkan lagi. Jika masuknya sesuatu melalui hidung sama dengan yang melalui  mulut, kemudian adakalanya hidung sama dengan yang melalui mulut, kemudian  adakalanya hidung digunakan untuk memasukkan sesuatu, maka mulut dan hidung  mempunyai fungsi yang sama, yakni bisa sebagai jalan masuk, bisa menahan dan  bisa mengeluarkan kembali. Tampaknya pendapat yang benar adalah pendapat yang  menyatakan tidak membatalkan puasa bila menggunakan obat yang dihirup, karena  cara tersebut tidak sama dengan makan dan minum.
No comments:
Post a Comment