Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa  Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan  kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang  puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah  perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.
[1]. Memasuki Waktu  Subuh Dalam Keadaan Junub
Di antara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa  sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya,  beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah  Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa  sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya,  kemudian ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim  1109]
[2]. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda.
"Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku  suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311,  Muslim 252 semisalnya].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak  mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini  sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan  selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah,  demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158,  Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
Demikian pula hal ini  umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya.  Wallahu 'alam.
[3]. Berkumur Dan Istinsyaq
Karena beliau  Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke  hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan  ketika beristinsyaq.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda.
"Artinya : ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali  dalam keadaan puasa" 
[4]. Bercengkrama Dan Mencium  Isteri
Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata.
"Artinya : Adalah  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa  dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang  paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim  1106]
"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,  datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium  dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah  tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa  ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu  (lebih bisa) menahan dirinya".
[5]. Mengeluarkan Darah dan Suntikan  Yang Tidak Mengandung Makanan. Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat  pada pembahasan halaman 50.
[6]. Berbekam
Dahulu berbekam  merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits  shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika  puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu  'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath,  Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]
[7].  Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di  tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu  'anhuma.
"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain  dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari  secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261  dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq  3/151-152]
[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke  Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan  di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu  Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta  murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata  dalam shahhihnya : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i  memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".
[9]. Mengguyurkan Air Ke  Atas Kepala Dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya Bab :  Mandinya Orang Yang Puasa, Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya  ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa.  Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam  keadaan puasa".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air  ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. 
 Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
No comments:
Post a Comment