Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa cara yang  paling baik dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal  ?
Jawaban
Cara yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal  bulan syawal sesudah hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut  sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama, karena cara itu lebih maksimal  dalam mewujudkan pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits, “Kemudian  mengikutinya”, dan karena cara itu termasuk bersegera menuju kebajikan yang  diperintahkan oleh dalil-dalil yang menganjurkannya dan memuji orang yang  mengerjakannya, juga hal itu termasuk keteguhan hati yang merupakan bagian dari  kesempurnaan seorang hamba Allah, sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan  lewat percuma ; karena seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya di  kesempatan yang kedua atau akhir perkara.
Inilah yang saya maksudkan  dengan bersegera dalam beramal dan cepat-cepat mengambil kesempatan, sebaiknya  seseorang menjalankannya dalam segala urusannya di kala kebenaran telah jelas  nampak padanya.
PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL BAGI ORANG YANG PUNYA  HUTANG PUASA WAJIB.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin  ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi  orang yang berkewajiban membayar hutang puasa wajib ?
Jawaban
Jawaban  terhadap pertanyaan ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa  sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian  mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa  sepanjang masa”[1]
Adapun jika seseorang masih menanggung hutang puasa  lalu dia puasa enam hari, apakah dia boleh mengerjakannya sebelum pelunasan  hutang Ramadhan ataukah harus sesudahnya ?
Misalnya : Seorang laki-laki  berpuasa Ramadhan sebanyak dua puluh empat hari, masih terhutang atasnya enam  hari, apabila dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengerjakan enam  hari puasa pengganti Ramadhan, maka tidak bisa dikatakan : Sesungguhnya dia  berpuasa Ramadhan, dan dia mengikutinya dengan enam hari bulan Syawal ; sebab  dia tidak dianggap berpuasa Ramadhan kecuali bila dia menyempurnakannya, atas  dasar ini maka tidak ditetapkan pahala puasa enam hari bulan Syawal bagi orang  yang mengerjakannya padahal dia masih punya tanggungan hutang puasa  Ramadhan.
Masalah ini bukanlah termasuk hal diperselisihkan ulama tentang  bolehnya puasa nafilah (sunah) bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa  wajib, karena perselisihan itu terjadi pada puasa selain enam hari tersebut,  sedangkan tentang enam hari yang mengikuti Ramadhan tidak mungkin ditetapkan  pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan.
No comments:
Post a Comment