Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Adakah hukum syar'i yang menunjukkan bahwa wanita harus melepaskan celana panjangnya untuk shalat bila ia menggunakan pakaian yang menutupi aurat sementara celana panjang yang dikenakannya itu suci ? Jika melepaskan celana panjang disyari'atkan, apa hikmah yang terkandung di balik ketetapan itu ?
Jawaban
Tidak ada dalil syar'i yang memerintahkan seorang wanita untuk melepaskan celana panjangnya ketika akan mengerjakan shalat jika celana panjang itu suci.
No comments:
Post a Comment